Unit Kompetensi

Administrative Training & Development Assistant merupakan keterampilan administratif yang mendukung pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan SDM di suatu organisasi. Peserta akan belajar menangani dokumen, mengatur jadwal pelatihan, mengelola data peserta, hingga membantu koordinasi kegiatan pelatihan secara efisien dan terorganisir. Dengan pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menjadi bagian penting dalam mendukung proses peningkatan kompetensi karyawan melalui fungsi administrasi yang tertata dan profesional.

NO. KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 N.821100.001.02 Menangani penerimaan dan pengiriman dokumen/surat
2 N.821100.002.02 Mengatur penggandaan dan pengumpulan dokumen
3 N.821100.003.02 Menciptakan dokumen/lembar kerja sederhana
4 N.821100.004.02 Memproduksi dokumen
5 N.821100.029.02 Melakukan komunikasi melalui telepon
6 N.821100.030.02 Melakukan komunikasi lisan dengan kolega/pelanggan
7 N.821100.032.02 Melakukan komunikasi lisan dalam Bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar
8 N.821100.033.02 Membaca dalam Bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar
9 N.821100.054.01 Menggunakan peralatan komunikasi
10 N.821100.056.02 Memelihara data di komputer
11 N.821100.057.02 Mengoperasikan aplikasi perangkat lunak
12 N.821100.058.02 Mengakses data di komputer
13 N.821100.059.02 Menggunakan peralatan dan sumberdaya kerja
14 N.821100.060.01 Membuat surat/dokumen elektronik
15 N.821100.073.02 Mengelola arsip
16 N.821100.075.02 Menerapkan prosedur k3 perkantoran
17 N.821100.076.02 Meminimalisir pencurian
18 N.821100.013.01 Mengatur rapat/pertemuan
19 N.821100.034.02 Menulis dalam Bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar
20 N.821100.045.02 Memberikan layanan kepada pelanggan
21 N.821100.049.01 Memenuhi kebutuhan pelanggan
22 N.821100.061.01 Mengakses informasi melalui homepage
23 N.821100.077.01 Membantu kegiatan administrasi promosi organisasi
24 N.821100.078.01 Mempersiapkan administrasi dokumen tender
25 N.821100.083.01 Membantu pelaksanaan kegiatan/acara organisasi

Persyaratan Dasar:

  1. Min. D3 dan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi sesuai skema sertifikasi
  2. Surat Keterangan Bekerja minimal 2th (pada bidang/ posisi tsb)