Dalam rangka meningkatkan daya saing sumber daya manusia(SDM) di era MEA, standarisasi dan kompetensi kerja nasional sangat diperlukan. Hal ini sesuai dengan amanat UU Ketenagakerjaan tentangHak memperoleh pengakuan kompetensi setiap warga negara yang telah mengikuti pendidikan dan atau pelatihan kerja baik formal maupun non formal, ataupun bagi mereka yang sudah bekerja. Pengakuan kompetensi kerja dimaksud dilaksanakan melalui Uji Kompetensi/Sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) independen yang terlisensi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Lembaga Sertifikasi Profesi Administrasi Bisnis Perkantoran Modern (LSP ABPM) bermaksud mengajukan penawaran kerjasama sertifikasi/Uji Kompetensi ke Lembaga/Perusahaan/Instansi yang Bapak/Ibu Pimpin.