SASARAN MUTU
Memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja bidang administrasi demi terwujudnya tenaga kerja yang kredibel dan profesional di bidang administrasi dalam negeri maupun luar negeri.
FUNGSI DAN TUGAS
LSP memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas:
1. menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi,
2. membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi,
3. menyediakan tenaga penguji (asesor),
4. melaksanakan sertifikasi,
5. melaksanakan surveilen pemeliharaan sertifikasi,
6. menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK,
7. memelihara kinerja TUK dan Asesor,
8. mengembangkan pelayanan sertifikasi.